Bagaimana Memenuhi Kewajiban Hukum Perusahaan Indonesia
Indonesia merupakan negara terpadat keempat di dunia. Menjadi tempat transit bagi para pedagang yang dapat mengembangkan kegiatan pariwisata Indonesia dan menjadi lokasi yang baik bagi para pedagang untuk melakukan ekspor dan impor karena letaknya yang strategis di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudra (India dan Pasifik).
Dengan semakin berkembangnya perekonomian kawasan Asia Tenggara, banyak investor asing yang mencari cara untuk memperluas kegiatan usahanya di Indonesia.
Jenis Badan Usaha di Indonesia
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang menjalankan usaha yang terdiri dari modal saham, yang merupakan sebagian pemilik saham yang dimiliki. Mayoritas perusahaan di Indonesia adalah PT Lokal.
Kunci Keuntungan:
- Dapat menjalankan banyak kegiatan usaha di berbagai bidang usaha
- Modal disetor minimum lebih rendah dari perusahaan milik asing
- Perlindungan Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
- Pemisahan yang Jelas antara Aset Pribadi dan Aset Perusahaan
Badan Usaha Milik Asing (PT PMA)
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum yang dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan komersial di Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Dalam PT PMA, orang asing baik perseorangan maupun badan hukum dapat didaftarkan sebagai pemegang saham. Namun, saham PT PMA dapat dimiliki hingga 100% oleh investor asing yang termasuk dalam Daftar Negatif Investasi.
Kunci Keuntungan:
- Saham PMA dapat dimiliki hingga 100% oleh investor asing, tetapi tunduk pada Daftar Negatif Investasi
- Pajak di tempat atau bea masuk lebih rendah
- Memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan perusahaan lokal
Struktur kepengurusan Perusahaan Indonesia
Kepengurusan perusahaan terdiri dari dewan direksi (BOD) dan dewan komisaris (BOC). Direksi mewakili perusahaan dan bertanggung jawab atas kepengurusan sehari-hari, sedangkan Dewan Komisaris bertindak sebagai organ penasehat dan/atau pengawas bagi Direksi.
Batasan Manajemen
Berdasarkan Hukum Perusahaan Indonesia, semua orang dapat diangkat sebagai direktur, kecuali mereka telah:
- Dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pengangkatannya.
- Anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
- Dipidana karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan bidang keuangan.
Instansi teknis terkait di bidang usaha terkait dapat mengenakan persyaratan tambahan untuk menjadi direktur.
Warga negara asing dilarang menjabat sebagai direktur sumber daya manusia dan ada sejumlah jabatan direktur lain yang dilarang dipegang oleh warga negara asing berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Tidak ada persyaratan umum bagi seorang direktur untuk berdomisili di Indonesia. Namun, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diambil Tenaga Kerja Asing (Permennaker 40/2012) mengatur berbagai posisi perusahaan terkait kepegawaian dan hubungan industrial yang tidak boleh diambil oleh warga negara asing.
Tanggung Jawab Direksi dan Pejabat
Direksi dan anggotanya tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan, tetapi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, apabila dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Direksi atau Dewan Komisaris.
Tanggung Jawab Perusahaan Induk Menurut Hukum Perusahaan
Perusahaan induk, dalam perannya sebagai pemegang saham untuk anak perusahaannya, tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan atau kerugian anak perusahaan di luar investasinya ke dalam anak perusahaan. Namun, perusahaan induk dapat bertanggung jawab jika salah satu dari berikut ini berlaku:
- Anak Perusahaan tidak lagi memenuhi syarat menjadi badan hukum.
- Perusahaan induk menggunakan anak perusahaan untuk kepentingannya sendiri dengan itikad buruk.
- Perusahaan induk terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan.
Secara umum, pertanggungjawaban produk diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Produk dan layanan harus:
- Memenuhi standar tertentu yang diperlukan.
- Sesuai dengan informasi yang tercantum dalam kemasannya.
- Tidak akan dipasarkan atau diiklankan secara salah.
Beberapa produk, seperti makanan dan obat-obatan, tunduk pada persyaratan peraturan tambahan yang diatur oleh, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM))
Tunjangan Pajak
Tunjangan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak Penghasilan), yang memberikan fasilitas kepada investor sebagai berikut:
- Tambahan pengurangan penghasilan bersih, sampai dengan maksimum 30% dari jumlah investasi dalam aktiva tetap, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama enam tahun sejak dimulainya produksi komersial.
- Depresiasi aset berwujud yang dipercepat dan amortisasi aset tak berwujud yang dipercepat.
- Jangka waktu pemindahan kerugian antara lima dan sepuluh tahun.
- Pajak atas dividen sebesar 10%, kecuali perjanjian pajak yang relevan menetapkan tarif yang lebih rendah.
Tidak semua sektor usaha berhak mendapatkan tax allowance. Daftar bidang usaha dan daerah yang dapat diberikan tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang Usaha Tertentu. Daerah.
Liburan Pajak
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan (PP 94/2010) mengatur bahwa wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri pionir tertentu, yang tidak menerima tunjangan pajak (lihat di atas) dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan yang dikenal sebagai tax holiday berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal. Pengurangan fasilitas pajak penghasilan badan dimulai dari 10% hingga maksimal 100%. Pengurangan ini dapat diberikan paling sedikit selama lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
Pendaftaran dan Formasi
Persyaratan pendaftaran utama untuk mendirikan badan usaha (yaitu PT PMA) adalah:
- Membuat akta pendirian dalam bahasa Indonesia di hadapan notaris.
- PT PMA harus mematuhi setiap persyaratan pembatasan kepemilikan saham yang ditetapkan dalam Daftar Negatif Investasi
- Memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) atas pendirian PT PMA.
- Memperoleh Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari Camat (Lurah).
- Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor pajak.
- Pembukaan rekening bank di Indonesia.
Perusahaan kemudian harus mendapatkan izin usaha yang sesuai sebelum memulai produksi/operasi.
Persyaratan pelaporan
Sebuah PT PMA biasanya harus menyampaikan laporan berikut:
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan sebelum memperoleh izin usaha, dan setiap semester setelah memperoleh izin usaha.
- Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit kepada Kementerian Perdagangan (MOT).
- Wajib Laporan Tenaga Kerja ke dinas tenaga kerja setempat.
Perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, serta rencana bisnis tahunan dan laporan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Karyawan Wajib Pajak
Pegawai wajib pajak dikenakan pajak sebagai berikut:
- Pajak penghasilan diterapkan secara progresif dari 5% menjadi 30% berdasarkan penghasilan karyawan.
- Jaminan sosial berupa:
- jaminan hari tua (JHT) sebesar 2% dari gaji bulanan;
- jaminan hari tua (Jaminan Pensiun) (JP) sebesar 1% dari gaji bulanan; dan
- iuran kesehatan sebesar 1% dari gaji bulanan (dibatasi sebesar Rp4.725.000).
Mungkin ada biaya tambahan untuk anggota keluarga tambahan.
Pegawai Negeri Bukan Pajak
PNS bukan pajak dikenakan tarif tetap sebesar 20% dari pajak penghasilan, kecuali diatur lain oleh perjanjian perpajakan yang relevan antara Indonesia dan negara asal PNS tersebut. Selain itu, terdapat pajak final sebesar 5% atas hasil penjualan aset dan/atau saham tertentu dari suatu perusahaan Indonesia yang dimiliki oleh bukan pajak dalam negeri.
Pengusaha harus memotong pajak penghasilan pegawai pajak dalam negeri dan bukan pajak. Mereka juga harus memberikan kontribusi jaminan sosial berikut untuk karyawan mereka:
- JHT sebesar 3,7% dari gaji bulanan karyawan.
- JP sebesar 2% dari gaji bulanan karyawan.
- Kontribusi kesehatan sebesar 4% dari gaji bulanan karyawan (dibatasi Rp4.725.000).
Bisnis Wajib Pajak
Badan usaha adalah wajib pajak pada saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Bisnis Residen Bukan Pajak
Usaha dalam negeri bukan pajak adalah:
- Badan yang tidak didirikan dan tidak berdomisili di Indonesia dan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Badan yang tidak didirikan dan tidak berdomisili di Indonesia dan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia selain dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bentuk usaha tetap dapat digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dengan cara:
- Perorangan yang tidak berdomisili di Indonesia.
- Orang perseorangan yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari untuk jangka waktu 12 bulan.
- Badan yang tidak didirikan dan tidak berdomisili di Indonesia.
Bentuk usaha tetap memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan wajib pajak. Oleh karena itu, setiap penghasilan yang dihasilkan oleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak di Indonesia seolah-olah penghasilan tersebut dihasilkan oleh subjek pajak Indonesia.
Pajak yang berlaku untuk Bisnis
- Pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Tarif pajak perusahaan umumnya 25%. Pengurangan 5% berlaku untuk perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
- TONG. PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa. Tarifnya 10%.
- Pajak penjualan barang mewah. Pajak dikenakan atas impor dan/atau penyerahan barang dan jasa mewah selain PPN. Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2000 tentang Barang Yang Dikenakan Pajak Barang Mewah (PP 145/2000) mengatur tentang barang-barang yang termasuk barang mewah dan tarif pajak penjualannya. Berdasarkan PP 145/2000, enam jenis barang dikenakan pajak penjualan barang mewah dengan tarif berkisar antara 10% dan 75%.
- Pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan dikenakan setiap tahun atas harta benda, bangunan, dan tanah di Indonesia. Tarif pajak bumi dan bangunan tergantung pada wilayah dimana tanah dan/atau bangunan tersebut berada.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Pajak BPHTB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Besaran BPHTB tergantung pada wilayah dimana tanah dan/atau bangunan tersebut berada.
- Biaya materai. Bea meterai sebesar Rp6.000 dikenakan terhadap dokumen yang akan digunakan di pengadilan dan dokumen yang memiliki nilai.
- pajak pemerintah daerah. Tergantung pada domisili entitas, ada berbagai pajak, pungutan, dan bea yang dikenakan oleh pemerintah daerah, seperti pajak kendaraan, pajak restoran, dan pajak hotel.
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT yang dapat membantu Anda.
Post Comment