Pengertian dan Tujuan berasal dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengertian dan Tujuan berasal dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Setiap perusahaan harus menerapkan keselamatan dan kesegaran kerja (K3) didalam kegiatan usahanya. K3 menambahkan dukungan bagi kesegaran dan keselamatan kerja tenaga kerja, yakni dengan langkah menghindar terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja.

Selain itu, penerapan K3 juga dapat menambahkan dukungan pada sumber-sumber produksi supaya sanggup menambah efisiensi dan produktivitas perusahaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan, tiap-tiap perusahaan harus menerapkan proses manajemen keselamatan dan kesegaran kerja yang terintegrasi dengan proses manajemen perusahaan.

Secara lazim ada tiga faktor yang mendorong pentingnya penerapan K3 di suatu perusahaan:

Alasan Perikemanusiaan Hirarki pengendalian resiko
Perusahaan laksanakan beraneka langkah untuk menghindar terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan kerja karyawan atas basic perikemanusiaan. Hal ini untuk mengurangi rasa sakit atau luka yang timbul akibat pekerjaan, baik yang diderita karyawan atau yang mempengaruhi keluarganya.

Mematuhi Peraturan Perundang-undangan
Negara menetapkan beraneka payung hukum yang mencakup pelaksanaan keselamatan dan kesegaran kerja didalam kegiatan usaha, baik didalam undang-undang, aturan pemerintah, aturan menteri, ketentuan menteri, instruksi menteri, hingga surat edaran. Perusahaan yang tidak mematuhi beraneka aturan tersebut dapat memperoleh sanksi.

Alasan ekonomi
Kecelakaan kerja dapat berdampak pada pengeluaran yang cukup besar oleh perusahaan. Karena itu, perusahaan harus mempraktikkan K3 untuk menghindar terjadinya kecelakaan didalam kegiatan usahanya supaya jauhi terjadinya pengeluaran besar atau apalagi kerugian.

 

Aspek-aspek didalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak sanggup dipisahkan berasal dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan diakui punya risiko kecelakaan kerja. Karena itu, tiap-tiap pemberi kerja harus mencermati dan menerapkan K3. Soal pentingnya penerapan K3 ini juga telah dibahas oleh badan buruh internasional, International Labour Organization (ILO).

Secara umum, K3 adalah dukungan yang harus diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam web site Prodia OHI dijelaskan, K3 merupakan tidak benar satu upaya untuk menciptakan area kerja yang aman, sehat, bebas berasal dari pencemaran lingkungan, supaya sanggup mengurangi dan atau bebas berasal dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya sanggup menambah efisiensi dan produktivitas kerja.

Keselamatan kerja adalah keadaan yang safe dan kondusif didalam lingkungan kerja. Dalam web site Cermati dijelaskan, faktor keselamatan kerja mencakup dukungan dapat risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di area kerja. Keselamatan kerja sanggup diwujudkan dengan bekerja dan memanfaatkan alat kerja cocok standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan juga menjaga area kerja supaya punya potensi bahaya yang minim.

Kesehatan kerja adalah segala perihal yang mengenai dengan program kesegaran untuk para karyawan atau pekerja. Bila kesegaran karyawan terjaga, perusahaan dapat punya sumber energi manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih produktif.

Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesegaran kerja karyawan adalah sebagai berikut:

Beban kerja, baik fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberi kerja harus berupaya penempatan pekerja supaya cocok dengan kapabilitas tiap pekerja.
Kapasitas kerja, yang sanggup jadi berbeda-beda antarkaryawan. Kapasitas kerja tiap karyawan umumnya terkait latar belakang pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, dan keadaan gizi tiap karyawan.
Lingkungan kerja, yang mencakup faktor fisik, kimia biologik, ergonomik, maupun psikososial.

Berikut penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum, dikutip berasal dari web site web site Prodia OHI:

Kondisi beresiko (unsafe condition), yakni keadaan yang tidak safe berasal dari peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, cii-ciri pekerjaan dan langkah kerja.
Perbuatan beresiko (unsafe act), yakni tingkah laku beresiko berasal dari manusia, yang sanggup terjadi pada lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana. Termasuk didalam kategori ini adalah cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), kelelahan dan kelemahan energi tahan tubuh, sikap dan prilaku kerja yang tidak baik.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
K3 merupakan bentuk dukungan bagi kesegaran dan keselamatan kerja tenaga kerja, dan juga bagi sumber-sumber produksi perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dikutip berasal dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah sebagai berikut:

Agar tiap-tiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesegaran kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
Agar tiap-tiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
Agar seluruh hasil produksi dipelihara keamanannya.
Agar terdapatnya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesegaran gizi pegawai.
Agar meningkatnya kegairahan, kecocokan kerja, dan partisipasi kerja.
Agar terhindar berasal dari gangguan kesegaran yang disebabkan oleh lingkungan atas keadaan kerja.
Agar tiap-tiap pegawai terasa safe dan terlindungi didalam bekerja.

Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja harus mengikuti sejumlah prinsip berikut:

Menyediakan alat pelindung diri (APD) di area kerja.
Menyediakan buku anjuran pemakaian alat atau isyarat bahaya.
Menyediakan aturan jatah tugas dan tanggung jawab.
Menyediakan area kerja yang safe cocok standar beberapa syarat lingkungan kerja (SSLK). Contohnya, area kerja steril berasal dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; safe berasal dari arus listrik; punya penerangan yang memadai; punya ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan punya aturan kerja atau aturan prilaku di area kerja.
Menyediakan penunjang kesegaran jasmani dan rohani di area kerja.
Menyediakan fasilitas dan prasarana yang lengkap di area kerja.
Memiliki kesadaran didalam menjaga keselamatan dan kesegaran kerja.

Post Comment