Seberapa Cepat Mendirikan Perusahaan Konstruksi di Indonesia?

Semakin banyak perusahaan yang dibangun di berbagai bidang, salah satunya adalah perusahaan konstruksi. Berbeda dengan jenis perusahaan lain, cara cepat mendirikan perusahaan konstruksi di Indonesia sedikit berbeda. Jika perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hanya memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan, maka perusahaan konstruksi juga memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi menjadi tiga tahap:

  • TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Terampil (SKT)
  • TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  • TAHAP 3: Pengelolaan SIUJK

Sebelum membahas atas tiga fase yang berkaitan dengan seberapa cepat untuk mendirikan perusahaan konstruksi di Indonesia , pertama , pastikan bahwa Anda memiliki dokumen standar. Jika usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akta pendirian Buat PT, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, NPWP dan Pengusaha Kena Pajak. .

Kedua, tentukan ukuran proyek yang akan Anda kerjakan – apakah akan mengerjakan proyek kecil (di bawah 500 juta rupiah), proyek menengah (500 juta hingga 10 miliar rupiah) atau proyek skala besar (di atas 10 miliar rupiah).

LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.

Jika perusahaan Anda baru mengenal jasa konstruksi, Anda hanya memiliki dua pilihan: pilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nantinya dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman konstruksi Anda. Jika Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus memiliki pengalaman tertentu untuk dapat naik ke kualifikasi K2, K3 dan seterusnya.

Dokumentasikan pengalaman Anda-kontrak, laporan penyelesaian proyek-sebagai referensi bagi LPJK untuk meningkatkan kualifikasi Anda di bidang jasa konstruksi.

1. TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)

Butuh SKA atau SKT? Itu tergantung pada kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.

Ketika Anda mulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda hanya perlu SKT. Ahli cukup dengan pendaftaran SMU atau STM.

Jika Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda memerlukan SKA. Anda harus memiliki setidaknya seorang ahli sarjana. Berapa banyak sarjana yang Anda butuhkan – ini tergantung pada berapa banyak bidang yang akan Anda kerjakan. Jika perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang dapat Anda kerjakan.

a) Klasifikasi

Klasifikasi yang ada (sesuai dengan pembentukan baru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Jasa Pelaksana Lainnya, Jasa Pelaksana Spesialis, Jasa Implementasi Keterampilan. Masing-masing klasifikasi tersebut masih memiliki subklasifikasi. Jadi Anda harus memilih klasifikasi dan subklasifikasi mana yang akan Anda kerjakan.

Badan Pengembangan Jasa Konstruksi telah menerbitkan klasifikasi dan subklasifikasi lengkap dengan kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

b) Berapa Banyak SKA yang Anda Butuhkan?

Jumlah SKA yang Anda butuhkan tergantung pada berapa banyak bidang yang akan Anda kerjakan. Jika Anda memilih 4 bidang, setidaknya Anda membutuhkan 5 SKA. Jika perusahaan Anda memilih kualifikasi M1 misalnya, maka Anda harus memiliki satu resume teknik teknis dan 4 penangan klasifikasi (bidang).

Jika perusahaan Anda hanya mengerjakan 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggung jawab teknis, 3 penanggung jawab klasifikasi.

Seluruh SKA wajib mengikuti pelatihan yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat karya ilmiah sesuai dengan bidang yang dipilihnya sebelum mendapatkan sertifikasi ahli (SKA).

c) Ketentuan untuk SKA

  • S1 Teknik dan Pertanian
  • Isi Formulir Keanggotaan
  • Fotocopy Ijazah S1
  • Fotokopi KTP
  • Potret 3×4 4 Lembar
  • NPWP

d) Berapa Panjang SKA?

Ini bisa memakan waktu hingga satu bulan. Pertama, para ahli akan mengikuti pelatihan dan wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi. Setelah lulus, asosiasi akan mendaftarkan tenaga ahli ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan menerbitkan Sertifikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang pilihannya.

2. TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha

Jika perusahaan Anda sudah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), maka Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda mungkin tidak mendapatkan SBU.

Untuk memperoleh SBU selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar biaya untuk mengurus SBU sesuai bidang yang Anda garap. Ada banyak dokumen yang perlu Anda persiapkan jika ingin mendapatkan SBU.

Kepengurusan SBU terkait dengan seberapa cepat mendirikan perusahaan konstruksi di Indonesia bisa memakan waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung jumlah SBU yang diproses di LPJK.

a) Persyaratan untuk SBU

  • Sertifikat Badan Usaha (PT atau CV)
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Legalisasi)
  • Domisili usaha
  • Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  • Sertifikat Keahlian (SKT) / Sertifikat Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Asosiasi (KTA)
  • Kartu Identitas Perusahaan
  • Kartu Keluarga Perusahaan yang Bertanggung Jawab
  • 4×6 Foto Pas 4 lembar
  • Struktur organisasi

3. TAHAP 3: Pengelolaan SIUJK

Jika sudah memiliki SKA dan SBU, maka Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

a) Persyaratan SIUJK

Berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan:

  • Sertifikat Badan Usaha (PT atau CV)
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Legalisasi)
  • Domisili usaha
  • Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Sertifikat Keahlian (SKT) / Sertifikat Keahlian (SKA)
  • Sertifikasi Bada Usaha (SBU)
  • Kartu Identitas Perusahaan
  • 4×6 Foto Pas 2 lembar

Semoga dengan artikel ini, Anda sudah mendapat sedikit gambaran tentang bagaimana cara cepat mendirikan perusahaan konstruksi di Indonesia. Banyak yang harus dipersiapkan dan diurus. Jika Anda merasa tidak cukup mampu atau tidak punya banyak waktu untuk mengurus semuanya, serahkan pada agen hukum yang biasanya mengurus hal ini.

Post Comment